Sempat Memanas, PMII Kota Malang Nyatakan 5 Poin Sikap tentang UU MD3

Polemik Revisi UU MD3

Massa PMII Kota Malang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang. (Muhammad Choirul)
Massa PMII Kota Malang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Unjuk rasa yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/3), sempat memanas. Massa sempat terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang mengawal berlangsungnya aksi tersebut.

Meski demikian, suasana berhasil dikendalikan setelah massa ditemui beberapa perwakilan anggota DPRD Kota Malang. Dalam kesempatan itu, anggota Komisi D, Hadi Susanto, mencoba menenangkan massa.

Politisi PDIP ini menyampaikan agar PMII menyuarakan aspirasi dengan cara – cara elegan. “Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan PMII. Saya yakin semua aspirasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Indonesia,” tandasnya.

PMII sendiri menggelar aksi untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). PMII menilai, UU tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi.

Ketua PC PMII Kota Malang, Ragil Setyo Cahyono, menegaskan, beberapa poin UU MD3 bertentangan dengan kesetaraan di mata hukum. “Perlu di ingat bahwa setiap wargarga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana di atur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1,” urainya.

Jika UU MD3 diterapkan, maka parlemen akan mendapatkan hak imunitas yang bertentangan dengan konstitusi. “Jangan sampai hak imunitas ini dijadikan sebagai tameng untuk melindungi dan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota DPR yang bermasalah hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Gelombang penolakan UU MD3 berlanjut, giliran PMII Turun jalan

Secara rinci, PC PMII Kota Malang menyampaikan 5 poin sikap sebagai berikut:
1. PMII Kota Malang secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PC PMII Kota Malang berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun ekspresi yang berbeda – beda dalam memberikan kirtiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai disertai dengan hukum.

2. PC PMII Kota Malang mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3.

3. PC PMII Kota Malang senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan uji materi (Judicial Review) atas pasal-pasal dimaksud ke Mahkamah Konstitusi melalui LBH PB PMII.

4. PC PMII Kota Malang akan siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.

5. PC PMII Kota Malang akan melawan segala bentuk aturan hukum, tindakan dan pikiran yang mencoreng proses demokratisasi yang sudah di perjuangkan sejak tahun 1998. (Coi/Ery)