Punya Dua Anak, Masih Suka Meraba Badan Murid Sekolah

Tersangka pencabulan digelar di Mapolres Malang. (miski/malangvoice)

MALANGVOICE – Mahmudi, warga Jalan Trunajaya RT22/RW06, Desa Krebet Senggrong, Bululawang, Kabupaten Malang, hanya bisa menyesali perbuatannya ketika harus meringkuk di sel tahanan Polre Malang di Kepanjen.

Pria yang sehari-hari berjualan mainan itu, ditahan karena diduga telah berbuat asusila kepada lima murid salah satu sekolah di Kecamatan Bululawang.

Lima siswi yang diduga dicabuli Mahmudi, berinisial JAN RM, NO, SAH, dan KK. Semuanya satu sekolah di Bululawang. “Ketika anak-anak beli mainan, tersangka mencumbui korban, seperti meraba buah dada dan tubuh lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Senin (24/8) siang.

Tentu saja, perbuatan biadab tersangka kemudian dilaporkan kepala sekolah ke kepolisian. Sementara tersangka Mahmudi mengakui perbuatannya mencabuli lebih dari 5 orang murid. “Ada siswi MI juga, tapi sudah selesai di tingkat sekolah dengan adanya surat pernyataan,” ungkap Wahyu Hidayat.

Mahmudi mengaku perbuatannya dilakukan diluar kesengajaan. Karena saat berjualan banyak siswa sekolah berjubel dan yang jatuh. “Saya marah ke anak-anak, makanya saya usir sambil tak pegang badannya. Bukan bermaksud meraba-raba,” papar bapak dua anak ini.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 82 junto pasal 76e nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.-