Pungutan Retribusi Parkir di Kota Malang Tidak Berdasar Karcis, Lalu?

Menyorot Layanan Parkir Malang Raya

Suasana salah satu titik parkir di Kota Malang. (Muhammad Choirul)
Suasana salah satu titik parkir di Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Permasalahan parkir menjadi hal yang rumit di berbagai daerah, termasuk Kota Malang. Selama ini, belum banyak yang mengetahui alur dan sistem pengelolaan parkir di Kota Malang.

Karcis yang tersebar di tiap juru parkir, ternyata bukan satu-satunya acuan nominal pungutan retribusi yang masuk sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD) kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Syamsul Arifin, membenarkan hal ini.

Dia memaparkan, selama ini Dishub mengombinasikan sistem target dan karcis. “Setiap titik parkir, kami target berdasarkan kondisi, ramai, sedang dan sepi. Jumlah tenaga juga jadi pertimbangan,” ungkapnya.

Target itulah yang wajib disetorkan kepada Dishub, tanpa melihat jumlah karcis yang tersebar kepada pengguna jasa parkir. “Penghitungan setoran tidak berdasarkan karcis,” tegasnya.

Dengan begitu, fungsi karcis bukan sebagai alat bukti setoran retribusi dari jukir kepada petugas Dishub. Jika dalam sehari pengguna jasa parkir dan karcis yang tersebar lebih dari target yang dipatok Dishub, penyetoran retribusi juga tetap tidak berubah. “Kalau lebih ya rejekinya tukang parkir,” lanjutnya.

Kendati demikian, Syamsul menampik anggapan karcis parkir tanpa fungsi. Menurutnya, karcis berfungsi sebagai alat bukti parkir dan pengendali tarif. Kalau ada Jukir menaikkan tarif tidak sesuai aturan, kata dia, warga bisa tahu dan Dishub langsung melaksanakan penertiban.

Dengan kombinasi sistem karcis dan target ini, Syamsul tetap menekankan pada pengawasan pada Jukir. Hal ini dilakukan setiap melaksanakan pemungutan.

“Jika ada yang setoran retribusinya tidak memenuhi target, tetap kami awasi. Kebanyakan alasan Jukir macam-macam, karena libur atau hujan, jadi sepi, ini tetap kami pantau,” pungkasnya.