MALANGVOICE – Paksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur di ruang tahanan Polres Malang berlangsung lancar dan cepat, Rabu (27/6).
Tidak ada satu jam proses pencoblosan sudah selesai. Pencoblosan dilakukan sejak pukul 12.00 siang hingga pukul 12.45 siang.
Dalam pelaksanaan pencoblosan ini, sebanyak 64 tahanan dari 76 tahanan, menyumbangkan suaranya di Pilgub Jatim 2018 ini. Sedangkan 12 tahanan, tidak bisa lantaran tidak memenuhi syarat. Guna memfasilitasi hak politik mereka, ruang isolasi tahanan pun disulap jadi bilik suara.
Satu per satu tahanan pria maupun wanita ikut antre mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, mengatakan, para tahanan ini masuk dalam kategori pemilih A5, yakni dengan menggunakan surat pindah pilih, dan TPS 3 Ardirejo, Kepanjen yang merupakan TPS terdekat dengan Polres Malang.
“Di kesempatan ini, hanya 64 tahanan dari 76 tahanan yang bisa menyalurkan hak pilih. Sedangkan 12 tahanan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) lantaran mereka tidak masuk daftar pemilih tetap,” ungkap Santoko, ketika memantau proses pemilihan di ruang tahanan Polres Malang.
Dalam pelaksanaan Pilgub ini, lanjut Santoko, ada 12 tahanan yang masuk dalam TMS, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai daftar pemilih tetap (DPT), dimana mereka tidak memiliki KTP ataupun surat keterangan sebagai pemilih.
“Sebelumnya kami sudah bekerja sama dengan Polres Malang dan Dispendukcapil Kabupaten Malang, untuk pendataan kepada para tahanan supaya mereka bisa memiliki hak pilih dengan menerbitkan surat keterangan sementara,” jelasnya.
Petugas dari TPS yang terdiri dari 2 petugas KPPS, 1 PPL dan dua saksi mendatangi ke ruang tahanan, dengan membawa semua logistik. Termasuk kotak dan surat suara.
“Begitu juga dengan tahanan yang berada di 30 Polsek yang ada di jajaran Polres Malang. Teknisnya sama, yakni TPS terdekat mendatangi ke masing-masing Polsek,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan, sebenarnya jumlah tahanan penghuni rumah tahanan Polres Malang ada 76 orang.
“Namun yang 12 orang tidak bisa menggunakan haknya karena tidak didukung dengan syarat formal mereka, seperti e-KTP, Surat Keterangan dan sebagainya,” ujar Yade.
Selain tahanan di rutan Polres, 83 tahanan lain yang tersebar di seluruh Polsek jajaran juga memperoleh hak yang sama.
“Teknisnya petugas KPU yang datang ke Polres, dan sebelumnya kami memang sudah koordinasi dengan KPU. Begitu yang di Polsek, petugas PPS terdekat yang mendatangi Polsek,” jelasnya.
Tahanan Polres Malang sendiri bukan hanya warga Kabupaten Malang, namun ada juga dari luar Malang.
“Namun yang penting mereka warga Jatim dan memiliki identitas diri secara formal,” pungkasnya.(Der/Ak)