Puluhan Tahanan di Rutan Polres Malang Ikut Gunakan Hak Pilih

Pelaksanaan Pencoblosan di dalan Rutan Polres Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Sebanyak 49 dari 72 tahanan yang memiliki e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang, Rabu (17/4).

Mereka bergantian mencoblos di bilik yang sudah dipersiapkan dan dibawa ke dalam ruang tahanan.

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Malang, Iptu Basuki mengatakan, para tahanan ini melakukan pencoblosan di 3 TPS di Desa Desa Ardirejo.

“TPS tersebut yang di bawa ke Rutan ini. Pencoblosan dimulai pukul 12.00 WIB. Ketiga TPS tersebut yaitu TPS 3, 5, dan 19 Desa Ardirejo, Kepanjen.

Menurut Basuki, awalnya ada 72 tahanan pemilik e-KTP dalam rutan yang akan melakukan pencoblosan, namun setelah di-cek ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat KTP masing masing ternyata banyak yang tidak terdaftar.

“Jika di rutan ini tidak bisa menyoblos pakai e-KTP saja, harus terdaftar di DPT masing-masing. Intinya mereka pindah nyoblos disini,” jelasnya.

Namun, lanjut Basuki, di rutan ini sebenarnya jumlah total tahanan ada 96 orang, tapi yang bisa melakukan pencoblosan hanya sampai 49 orang saja.

“Yang baru masuk jadi gugur, karena tidak tercantum dalam DPT awal. Contohnya yang dulu tidak ada atau jarang dirumah, biasanya buronan, jadi sering tidak ada dirumah dan saat didata oleh DPT awal tidak ada, ya tidak masuk,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Malang Sofi Rahma Dewi mengatakan, jika pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada Polsek yang tersebar di seluruh Kabupaten Malang.

“Kami sudah mensosialisasikan jauh hari sebelumnya. Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Malang supaya menerbitkan surat suara A5 sebagai keterangan pindah pilih,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)