Puluhan Ribu Warga Kota Malang Belum Perekaman KTP Elektronik

MALANGVOICE – Jumlah warga Kota Malang yang belum perekaman KTP Elektronik cukup banyak. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menunjukkan ada 44.545 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman.

Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengimbau warganya yang belum melakukan perekaman untuk segera mengurus. Agar data kependudukan tidak terganggu mengingat dalam waktu dekat ada agenda Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres.

“Kami berikan kesempatan perekaman mulai awal Oktober sampai dengan awal Desember 2018. Kami himbau waktu itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, agar hak- hak kependudukannya maupun hal administratif berkaitan dengan data kependudukan tidak terganggu,” kata Sutiaji, Senin (15/10).

Sutiaji juga menyoroti masih belum maksimalnya kehadiran warga dalam jadwal perekaman yang digelar di kelurahan- kelurahan. Dicontohkannya, Kelurahan Kota Lama, dari sekitar 3.769 jiwa yang belum melakukan perekaman, yang hadir untuk melakukan perekaman baru 83 jiwa.

“Bisa jadi yang tidak hadir karena kesibukannya. Makanya kami juga membuka perekaman di setiap kelurahan, Sabtu-Minggu. Kami juga rencanakan keliling setiap kecamatan atau kelurahan untuk memantau,” pungkas politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Eny Hari Sutiarni mengatakan, pihaknya membuka tiga ruang lokasi untuk melakukan perekaman. Pertama, di kelurahan sesuai domisili, lalu di kelurahan terdekat di mana yang bersangkutan tinggal. Atau bisa langsung di kantor Dispendukcapil dan juga bisa melalui pelayanan mobil keliling.

Soal masih banyaknya warga yang belum perekaman KTP elektronik, pihaknya menduga kemungkinan adanya perubahan data. Seperti meninggal dunia, perpindahan luar kota atau juga yang bersangkutan berada di luar kota.

“Oleh karenanya, awal Oktober ini kami telah mengirimkan form ke kelurahan untuk dialirkan ke RT/RW, agar dapat terverifikasi dan terdata kembali, ” jelas Eny.

Merespon arahan wali kota, pihaknya juga menekankan agar data harus berbasis by name by address serta langsung diberikan undangan per jiwa. Selain melalui pemangku RT/RW. Pemkot juga mengeluarkan surat edaran nomor : 470/3020/35.73.308/2018 perihal perekaman elektronik, yang menekankan kepada ASN beserta keluarga untuk secara aktif melakukan perekaman KTP elektronik.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait