Puluhan Pasangan Terjaring Razia di Hotel saat Malam Tahun Baru Jalani Pembinaan Lanjutan

Pasangan Bukan Suami-Istri yang terjerat Operasi Yustisi, saat mengambil KTP di Kantor Satpol PP. (Toski D).

MALANGVOICE – Puluhan pasang bukan suami-istri yang ketahuan bermalam di Hotel Bounty Kecamatan Kepanjen, kamis (31/12) malam, bakal menjalani pembinaan lanjutan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Bowo mengatakan, di malam pergantian tahun baru, Satpol PP Pemkab Malang menggelar operasi yustisi di beberapa Hotel, dan hasilnya didapati sebanyak 50 pasangan bukan suami istri yang berada di hotel Bounty.

“Malam itu kami berhasil mengamankan 50 pasangan mesum, mereka KTP-nya kami tahan, hanya satu pasangan yang diantar orang tua masing-masing, karena masih di bawah umur (16 tahun, red) dan merupakan siswa SMK,” ungkapnya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, di komplek Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Senin (4/1).

Menurut Bowo, dari 49 pasangan mesum yang telah didata tersebut, hari ini (Senin 4/1) dilakukan pemanggilan untuk pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari 49 pasangan mesum tersebut dan juga dilakukan pembinaan lanjutan.

“Hari ini mereka ngambil KTP satu per satu dan kami lakukan pembinaan terhadap mereka karena melanggar Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dalam pengambilan KTP tersebut, lanjut Bowo, mereka diwajibkan untuk menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, yakni tidak menjaga protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menjaga jarak saat beraktifitas di luar rumah.

“Perbuatan yang kami jerat itu terkait melanggar Prokes yang tertulis pada Perbup No. 20 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1, yakni terkait penerapan menjaga jarak. Kan mereka tidak menjaga jarak padahal bukan keluarga,” terangnya.

Dengan demikian, tambah Bowo, diharapkan para pelanggar tersebut tidak mengulangi perbuatan bermalam di kamar hotel dengan tidak menjaga jarak, namun jika ketahuan lagi melakukan perbuatan itu saat operasi yustisi digelar, maka akan ada tindakan lanjutan.

“Ya semoga tidak berbuat seperti itu lagi. Kalau ketahuan lagi itu akan disanksi oleh pihak kepolisian. Karena pada Pasal 38 Ayat 4 disebutkan jika ketahuan mengulangi perbuatannya kembali akan dilimpahkan kepolisian dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(der)