Puluhan Massa Kawal Sidang Sengketa Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari

Suasana Sidang di PN Kepanjen (istimewa).
Suasana Sidang di PN Kepanjen (istimewa).

MALANGVOICE – Puluhan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) ramai-ramai mendatangi sidang kasus dugaan penyerobotan lahan milik PTPN XII Pancursari, dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Ari Ismanto, Rabu (14/2) siang, di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Jalan Raya Panji, Kepanjen.

Sidang yang diagendakan dengan mendengarkan keterangan kedua saksi dari pihak PTPN XII yakni Edi Santoso selaku Asisten Tanaman PTPN XII dan Ivan Gunawan selaku Mantan Manager Kebun Pancursari PTPN XII pada bulan Maret-Agustus 2016 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam kesempatan ini, Saut Maruli Tua Pasaribu menanyakan sejumlah hal termasuk luas lahan PTPN XII yang telah diserobot terdakwa. SK pembatalan kerjasama, ijin dan batas lahan.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmad Syafii, menyangkal apa yang disampaikan para saksi dari pihak PTPN XII.

“Pernyataan dari saksi itu tidak benar. Salah satunya, soal kerugian negara yang nominalnya dari Rp 1,3 miliar menjadi Rp 1,8 miliar, kok bisa berubah,” Kata Ahmad Syafii, saat ditemui usai sidang.

Menurut Syafii, luasan lahan berdasarkan bukti yang sudah diajukan oleh terdakwa tidak sama dengan keterangan saksi yang mengatakan luas lahan yang diserobot seluas 177 hektare dan kliennya sudah membayar Rp 700 juta, akan tetapi saksi tidak mengetahui.

“Padahal klien kami sudah menggarap lahan sejak tahun 2014 dan saksi ini baru bekerja di PTPN XII sejak tahun 2016,” ungkap Syafii.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pekan depan. Usai sidang, puluhan massa pun meninggalkan ruang sidang dan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Malang dengan tertib.(Der/Aka)