PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pemkab Malang, PDAM Kota Malang Harus Cabut Keputusan Menteri

Salah Satu lokasi mata air Wendit, Obyek sengketa. (Istimewa)
Salah Satu lokasi mata air Wendit, Obyek sengketa. (Istimewa)

MALANGVOICE – Gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam sidang putusan Kamis (24/10) kemarin.

Dalam sidang putusan tersebut, PTUN telah membatalkan sekaligus mewajibkan tergugat (PDAM Kota Malang, red), mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018.

Menanggapi putusan tersebut, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang, red), Syamsul Hadi, menyambut baik. Putusan tersebut, menjadi penyemangat untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik serta efektif, dalam pengelolaan air. Sehingga pengelolaan mata air sumber Wendit, bisa dilakukan secara profesional.

“Dengan putusan tersebut, kita (Perumda Tirta Kanjuruhan dan PDAM Kota Malang, red) sama-sama operator. Sehingga bagaimana nantinya bisa melakukan koordinasi yang baik dan profesional,” ungkapnya, saat dihubungi awak media, Jumat (25/10).

Akan tetapi, lanjut Syamsul, putusan PTUN tersebut, masih belum final, karena masih ada kesempatan PDAM Kota Malang, untuk mengajukan banding. Walau, gugatan tersebut atas kehendak dari PDAM dan Pemerintah Kota (Pemmkot) Malang. Sebab, selama

“Mereka ketika diajak koordinasi masalah tarif (kontribusi penggunaan air, red) selalu menyerahkan ke pemerintah pusat dan minta diselesaikan secara hukum. Keputusan PTUN tersebut belum final, ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding,” jelasnya.

Syamsul berharap, dengan putusan PTUN tersebut, kerjasama pengelolaan air, tidak lagi antara pemerintah dengan pemerintah, melainkan perusahaan dengan perusahaan, supaya bisa dikelola secara profesional. Hal tersebut berdasarkan PP Spam, bahwa pengelolaan air bersih adalah BUMD.

“Kami berharap ke depan Pemkab Malang serta Pemkot Malang, menyerahkan koordinasi pengelolaan mata air wendit tersebut kepada BUMD. Sehingga kesepakatan masalah tarif, tidak lagi antara pemerintah dengan pemerintah, tetapi perusahaan dengan perusahaan,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Syamsul, dengan putusan PTUN tersebut dapat mengurai benang merah tentang tarif penggunaan mata air Wendit.

“Selama ini, kontribusi PDAM Kota yang diberikan ke Pemkab Malang dalam penggunaan mata air Wendit, hanya sebesar Rp 80 rupiah per-meter kubik. Pemkab meminta adanya kenaikan tarif, dan komponen dan variabelnya sudah ada, tinggal dibicarakan dan disepakati secara baik-baik. Karena namanya kerjasama, bagaimana harus bisa saling menguntungkan,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)