PT LGI Sudah Sesuai Prosedur Tata Ruang, Pemkab Malang Diduga Diintervensi Pihak Luar

PT Lotte Grosir Indonesia

Lahan yang belum mendapat izin untuk pendirian PT Lotte Grosir Indonesia. (Doc.Kantor).
Lahan yang belum mendapat izin untuk pendirian PT Lotte Grosir Indonesia. (Doc.Kantor).

MALANGVOICE – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyebut, proses pengajuan perizinan sudah sesuai dengan prosedur Tata Ruang.

“Pihak Lotte Grosir Indonesia telah mendapat izin pemanfaatan ruang (IPR), untuk persyaratannya diajukan melalui online simple sub mission (OSS),” ucap Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK Pemkab Malang, Anang Udayana, saat dihubungi, Selasa (3/12).

Dengan begitu seharusnya proses perizinan yang dilakukan oleh PT Lotte Grosir Indonesia yang dilakukan mulai tahun 2018 lalu,untuk melakukan investasi di Kabupaten Malang sudah selesai.

Namun, hingga saat ini pihak PT Lotte Grosir Indonesia belum mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Bahkan terkesan ditolak dengan dibenturkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2012.

Padahal, saat ini sudah banyak pasar modern yang baru berdiri di area pasar tradisional atau berdekatan.

Dengan begitu, semakin menguatkan kebenaran isu dilapangkan jika penolakan izin pembangunan gerai Lotte Grosir Indonesia, diduga ada intervensi dari pihak luar atau mafia tanah dan perizinan, entah itu pihak swasta atau pihak legislatif.

Sehingga Pemkab Malang sendiri tidak berani mengeluarkan izin. Sebab keinginan pihak luar atau mafia tanah dan perizinan itu, agar Lotte Grosir Indonesia membeli lahannnya, namun lahan yang dibeli bukan milik pihak luar tersebut.

Sedangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.(Hmz/Aka)