PT KAI Persilakan Pemkab Malang Kelola Lahan Eks Lokalisasi Girun

Eks lokalisasi Girun. (Toski D).

MALANGVOICE – Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) mempersilakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memanfaatkan lahan eks lokalisasi Girun untuk kepentingan masyarakat luas.

Deputi Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Maryanto mengatakan, lahan seluas 2.600 m² tersebut berada di Desa Gondanglegi Wetan, Gondanglegi, saat ini (Sabtu 8/5) sedang dilakukan pembongkaran puluhan bangunan yang berdiri di lahan aset milik PT KAI.

“Kita silakan Pemkab Malang ingin manfaatkan, tentu butuh komunikasi intens ya, kan lahan disini menjadi aset aktiva tetap PT KAI. Makanya jika ingin dimanfaatkan kan perlu diurus segala urusan administrasinya,” ucapnya, Sabtu (8/5).

Menurut Maryanto, PT KAI mensupport Pemkab Malang untuk dapat memanfaatkan lahan tersebut. Dan dalam hal ini, untuk pemanfaatan lahan tersebut, PT KAI lebih kepada faislitator lahan.

“Sementara ini, belum ada pengajuan. Tentu akan ada komunikasi lebih lanjut. Tapi, untuk pengembangan dari kami (PT KAI) sendiri masih belum. Jadi sebenarnya lebih kepada kebutuhan Pemda, yang tahu kebutuhannya kan Pemda juga. Mau dimanfaatkan seperti apa oleh Pemda. Yang penting tidak keluar dari aturan yang ada,” tegasnya.

Sebagai informasi, lahan tersebut sudah lama dikenal sebagai lokalisasi Girun. Keberadaannya sebagai bisnis esek-esek pun juga sempat membuat keresahan sejumlah pihak. Dan pada tahun 2017 lalu, lokalisasi tersebut sudah secara resmi ditutup dan dilarang beroperasi. Namun kenyataanya, praktik bisnis esek-esek masih berlangsung secara terselubung.

Hingga akhirnya, PT KAI mengambil langkah untuk menertibkan 23 bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 2.600 m² tersebut. Dan sebelum melakukan pembongkaran, PT KAI juga sudah mengirimkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.

Pembongkaran tersebut juga dilakukan berdasarkan surat putusan dari Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 tahun 2004 tentang Larangan Penyelenggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang, dan Instruksi Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Larangan Beroperasi Bagi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang.(der)