PT KAI Daop 8 Tertibkan Bagunan Eks Lokalisasi Girun Gondanglegi

Proses pembongkaran bangunan esk Lokalisasi Girun. (Toski D).

MALANGVOICE – PT KAI Daop 8 Surabaya akhirnya menertibkan bangunan liar di lintas non operasi atau jalur non aktif di Gondanglegi, yang merupakan bekas (eks) Lokalisasi Girun, Sabtu (8/5)

Pembongkaran dilakukan tim gabungan dari PT KAI Daop 8, Satpol PP, TNI, Polisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Muspika Gondanglegi dan sejumlah ormas, yang berjumlah total ada 350 personel.

Apel pasukan sebelum pembongkaran. (Istimewa).

Dalam penertiban dan pembongkaran tersebut, setidaknya ada 3 backhoe yang dioperasikan untuk membongkar bangunan di eks lokasi Girun tersebut, yang diketahui ada sebanyak 23 bangunan berdiri di tanah seluas 2.600 m² milik PT KAI.

Dalam rilisnya, Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan, bangunan tersebut berdiri tanpa ada kerja sama kontrak pemanfaatan lahan dengan PT KAI. Apalagi, bangunan liar tersebut juga digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Sebelum ditertibkan pemilik bangunan sudah disosialisasikan rencana penertiban,” katanya.

Menurut Luqman, PT KAI sebelumnya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni yang menempati bangunan liar tersebut.

“Kami sudah berikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP3 kepada pemilik bangunan terkait kegiatan penertiban ini. Kami juga kordinasi dengan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Pelaksanaan penertiban ini, lanjut Luqman, dilakukan atas dasar surat putusan dari Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 tahun 2004 tentang Larangan Penyelenggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang, dan Intruksi Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Larangan Beroperasi Bagi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang.

“Masyarakat sangat mendukung upaya kami ini. Pembongkaran ini juga salah satu upaya mewujudkan Kecamatan Gondanglegi menuju kota santri,” terangnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tempat eks lokalisasi tersebut sebelumnya sudah pernah secara resmi ditutup pada tahun 2017.

Namun ternyata, praktik bisnis esek-esek masih ditemui. Pihak PT KAI selaku pemilik sah atas aset tersebut juga telah memberikan peringatan beberapa kali kepada pemilik bangunan.

Untuk proses penertiban berjalan lancar dan tidak ada penolakan lantaran telah dilaksanakan sosialisasi oleh PT KAI dan Muspika Gondanglegi kepada penghuni.(der)