PT ACA Pastikan SPK Pembongkaran Stadion Kanjuruhan milik CV AJT Bodong

Direktur PT ACA, Bambang Judo Utomo. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Direktur PT Anugerah Citra Abadi (ACA) Bambang Yudo Utomo memastikan surat perintah kerja (SPK) milik CV Anam Jaya Teknik untuk melakukan pembongkaran pagar tribun stadion Kanjuruhan tersebut bodong atau palsu.

“Saya selaku Direktur PT ACA terkejut melihat SPK itu. Jadi PT ACA tidak pernah mengeluarkan surat atau yang sejenis seperti itu. Surat tersebut dipastikan bodong atau palsu,” tegas Bambang, saat ditemui awak media di depan kantor Satreskrim Polres Malang, Rabu (14/12).

Menurut Bambang, SPK yang menjadi dasar pekerja membongkar fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen, bukan dari PT ACA.

Baca juga:
Anggota DPRD Kota Malang Angkat Bicara, Musorkot Tidak Sah Tanpa Dasar AD/ART

Rekomendasi BI Jatim Pulihkan Sektor Pariwisata Pasca Covid-19

Program Pesta Honda, Penawaran Menarik Spesial Akhir Tahun

“SPK itu bodong. Tidak ada SPK dari kami. Apalagi sampai mencatut Komisaris PT ACA. Tanda tangannya beda. Jadi saya tegaskan lagi tidak ada kaitannya dengan PT ACA,” tukasnya.

Bambang mengatakan, semua kontrak atau kegiatan apapun harus ada persetujuan dari Direktur Utama PT ACA.

“Terkait dengan SPK itu saya sama sekali tidak mengetahui. Apalagi (saksi) yang dipanggil atas nama Surhadi, tidak ada. Saya tidak punya karyawan atas nama itu. Jadi saya garis bawahi semua itu palsu atau bodong,” tandasnya.

Sebagai informasi, Satreskrim Polres Malang serius dalam menyelidiki kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, dan penyidik pada Rabu (14/13) telah memanggil pihak pemilik PT yang disebut mengeluarkan surat perintah kerja (SPK).

Surat perintah kerja (SPK) ini, menjadi dasar para pekerja melakukan pembongkaran pagar tribun penonton Stadion Kanjuruhan. Saksi dari para pekerja, ketika diminta keterangan juga mengatakan bahwa mereka melakukan pembongkaran berdasarkan SPK.

Dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 14 orang saksi. Diantaranya, 9 orang saksi dari Dispora Kabupaten Malang, sedangkan 5 saksi dari para pekerja.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, lanjutnya penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana. Selanjutnya akan gelar perkara untuk menentukan arah kasus ini.(end)