PSBB Malang Raya, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

MALANGVOICE – Aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya, salah satunya melarang aktivitas ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

Hal itu merujuk Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Persisnya, Bagian Ketujuh tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, Pasal 18 ( 6). Bahwa, angkutan roda dua berbasis aplikasi dan konvensional penggunaannya wajib hanya untuk pengangkutan barang.

“Mobil angkutan umum, maksimal diisi separuh dari kapasitas dan berjarak. Ojol tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya layanan barang,” kata
Wali Kota Malang Sutiaji.

Ia melanjutkan, kendaraan luar Malang Raya juga dilarang melintas. Pengecualian untuk moda transportasi diperuntukkan mengantar bahan kebutuhan pokok.

“Kecuali mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan minyak atau membawa surat keterangan dinas atau surat keterangan jalan,” jelasnya.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait