Proyek Perum Taman Tirta Diduga Tak Berizin, Satpol-PP Lakukan Pulbaket

Kasatpol PP Pemkab Malang, Nazarudin Hasan. (Toski D).

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atas pembangunan Perumahan Taman Tirta di Desa Ngenep, Karangploso.

“Kami (Satpol-PP) masih belum bisa menghentikan pembangunan perumahan itu. Saat ini kami sedang melakukan Pulbaket,” ungkap Kepala Satpol PP Pemkab Malang, Nazarudin Hasan, saat ditemui awak media di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Senin (30/11).

Pria yang akrab disapa Nazar ini menjelaskan, berdasarkan hasil pengumpulan data (Puldata) yang telah dilakukan oleh Satpol-PP, Pembangunan Perumahan Taman Tirta tersebut memang berdekatan dengan sumber Umbulan yang ada di Desa Ngenep, Karangploso.

“Pembangunan perumahan itu berdekatan dengan sumber Umbulan Ngenep. Tapi masih ada jarak, apalagi di sana juga ditemukan situs purbakala,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Malang, Subur Hutagalung menyampaikan, berdasarkan data di DPMPTSP, Pembangunan Perumahan Taman Tirta tersebut, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sudah mengantongi izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).

“Jadi sudah kami cek ternyata belum ada IMB-nya. Pihak pengembang (Developer perumahan) mengaku sudah mengantongi KRK, makanya memulai membangun. Tapi, KRK itu fungsinya hanya untuk melakukan pengerukan lahan perumahan saja. Tapi kalau IMB ini lebih luas terkait rancangan bagian Ruang Terbuka Hijau (RTH), di sebalah mana, dan fasumnnya (Fasilitas Umum) dan tentang lingkungan juga apakah merusak lingkungan sekitar atau tidak. Maka seharusnya diurus dulu dan tidak usah memulai pembangunan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Subur, dirinya meminta kepada pihak Perumahan Taman Tirta untuk mengurus IMB, yang hingga kini belum juga datang ke kantor DPMPTSP Pemkab Malang.

“Sudah kami minta mengurus. Tapi tetap saja belum mengurus. Padahal jelas di Perda Kabupaten Malang No. 18 Tentang Bangunan Daerah Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB dan itu masih berlaku. Kami tidak bisa menindak karena belum ada berkas yang masuk. Kami cuma bisa berharap seharusnya segera mengurus IMB dan seharusnya itu ranah Satpol PP untuk menindak,” tandasnya.(der)