Proyek Pembangunan Jalan Terus saat Pandemi Covid-19, MCW: Kepekaan Wali Kota Malang Hilang

Wali Kota Malang Sutiaji usai menghadiri rapat koordinasi bersama Forpimda Malang Raya di Pendapa Pringgitan Pemkab Malang, Rabu (1/4). (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji usai menghadiri rapat koordinasi bersama Forpimda Malang Raya di Pendapa Pringgitan Pemkab Malang, Rabu (1/4). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menyebut sense of crisis atau kepekaan Wali Kota Malang Sutiaji hilang. Ini akibat tetap dilakukannya proyek pembangunan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Wakil Koordinator Malang Corruption Watch Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, di tengah kekhawatiran masyarakat Kota Malang atas bahaya Covid-19 yang siap memapar siapa saja, Pemerintah Kota Malang bukannya menyiapkan kebijakan yang serius untuk mencegah, malah justru membuat publik sakit hati.

“Sebab, Wali Kota Malang telah meletakkan batu pertama pembangunan proyek gedung bersama. Proyek senilai Rp 45,4 miliar yang tetap dikerjakan di tengah darurat bencana non-alam. Padahal sejauh ini anggaran untuk penanganan Covid-19 dinilai minim, baru sekitar 2% dari total APBD,” kata Ibnu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Pengadaan Barang dana Jasa pembangunan Gedung Baersama di Balai Kota Malang ini, berdasarkan LPSE Kota Malang di Menangkan oleh PT Artomzaraya Lingkungan IV Winangun Dua – Malalayang – Manado (Kota) Sulawesi Utara dengan nominal kontrak sebesar Rp 45.431.697.000,00.
MCW menilai, tindakan ini mencerminkan Pemerintah Kota Malang tidak memiliki semangat pencegahan Covid-19.

Ibnu menambahkan, dalam situasi pandemi seperti ini, Pemerintah Kota Malang, melalui Walikotanya harus memiliki Sense Of Crisis, Jiwa Kepekaan, tetapi itu tidak cukup, tetapi juga kewaspadaan, ketergesaan, kesegeraan, yang pada akhirnya kesigapan dalam menghadapi krisis.

“Tahu mana permasalahan yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan, dan ditanggulangi,” sambung dia.

MCW menilai, kondisi Covid-19 dapat dikatakan Force Majeure, pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Covid-19 termasuk Force Majeure relative, yakni suatu keadaan di mana terjadi keadaan-keadaan tertentu yang menyulitkan rekanan untuk melaksanakan kontrak (pembatasan perjalanan) walaupun dilaksanakan, maka rekanan harus melakukan pengorbanan tertentu yang membuat kontrak tersebut menjadi tidak praktis lagi untuk dilaksanakan (impracticability).

Konsekuensinya, pelaksanaan kontrak dapat ditunda sampai keadaan tersebut berakhir. Selain itu, di pasal 55 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa mengatur juga tentang keadaan Force Majeure/kahar.

Merespon itu, MCW mendesak kepada Pemerintah Kota Malang untuk mengutamakan penanganan Covid-19 baik dalam segi pendidikan, ekonomi, dan kesehatan akibat Covid-19.

“Dan MCW memperingatkan DPRD Kota Malang untuk menjalankan tugas pengawasannya dalam penanganan Covid-19, dan melakukan penyisiran APBD kota Malang Tahun 2020 yang dapat direalokasikan untuk penanganan Covid-19 Kota Malang,” pungkasnya.(Der/Aka)