Proyek Lancar Jaminan Tidak Dibayar, Ruko di Suhat Terancam Dilelang

MALANGVOICE – Bangunan ruko di Jalan Soekarno-Hatta, Blok A5, terancam dilelang dan dieksekusi akibat dijaminkan oleh PT Trimega Prima Laborat.

Sertifikat bangunan milik Tatik Sumiati (70) dijaminkan ke BSI Gresik Kota Baru untuk membantu proyek pembangunan di sejumlah kota. Namun ternyata cicilan tidak dibayarkan PT Trimega Prima Laborat ke BSI Gresik Kota Baru.

Tatik Sumiati melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH., mengatakan kasus ini berawal dari 2019 lalu. Saat itu Tatik melalui anaknya meminjamkan sertifikat bangunan ruko seluas 786 meter untuk pembiayaan. Pasalnya untik bisa mendapatkan pembiayaan karena memenangkan tender, PT Trimega ini harus menggunakan jasa bank.

Lokasi yang dijaminkan ke BSI. (istimewa)

Baca Juga: Polisi RW Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Terbaik se-Jatim dari Kabaharkam Polri

Baca Juga: Polinema Ajak UTM Malaysia Kolaborasi Kerja Sama

“Saat itu kerja sama ini untuk membangun proyek RSUD Kanjuruhan senilai Rp1 miliar. Namun, setelah proyek ini selesai PT Trimega Prima Laborat tidak membayar ke pihak bank,” ujarnya.

Setelah waktu berjalan, PT Trimega Prima justru menambah plafon pinjaman menjadi Rp3 miliar. Diketahui uang itu digunakan untuk modal proyek baru di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Gresik.

Sumardhan menambahkan, hingga 2023 tidak ada kabar pelunasan dari PT Trimega Prima sampai mendapat surat lelang dari KPKNL.

“Pada Kamis (12/10) lalu ada surat dari BSI di tangan. Di sana menyebutkan bahwa objek yang dijaminkan sudah didaftarkan dalam lelang di KPKNL Malang, yang dijadwalkan Kamis (19/10),” imbuhnya.

Sumardhan menganggap BSI Gresik tidak serius mengawal pinjaman yang dilakukan PT Trimega. Padahal seharusnya uang dari pemerintah tidak sampai mbleset.

“Oleh sebab itu kami saat ini menempuh jalur hukum. Kami sudah membuat gugatan ke Pengadilan Agama Kota Malang, untuk menyelesaikan persoalan syariah. Selain itu, kami juga membuat aduan ke Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran perbankan syariah, serta penggelapan dan penipuan,” lanjutnya.

Dalam gugatan ke PA Kota Malang tersebut, ada beberapa pihak yang digugat. Mulai dari BSI Cabang Gresik Kota Baru yang saat ini menjadi BSI Rungkut Surabaya, PT Trimega Prima Laborat, dan KPKNL Malang.

Sumardhan berharap gugatannya itu dikabulkan dan lelang maupun eksekusi bisa ditunda. Selain itu, Tatik diklaim merugi karena objek bangunan saat ini seharga Rp7 miliar karena dilelang Rp4,3 miliar.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait