Prosentase Kematian Positif Covid-19 Malang Raya Melebihi Nasional

Suasana rapat koordinasi rencana penerapan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5). (Humas Pemkot Malang)
Suasana rapat koordinasi rencana penerapan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya memenuhi kriteria bukan tanpa sebab. Tim advokasi menyebutkan prosentase kematian kasus terkonfirmasi positif COVID-19 Malang Raya melebihi nasional.

Koordinator Tim Advokasi PSBB dan Survailance COVID-19, Dr. Windu Purnomo mengatakan, tiga daerah telah ada kajiannya dengan berpedoman Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yakni dengan memperhatikan atas (parameter) jumlah kasus, jumlah kematian, sebaran kasus, serta penularan lokal maupun wilayah.

“Perlu saya sampaikan bahwa skoring tidak per daerah, Kota Malang sendiri, Batu sendiri atau pun Kabupaten Malang sendiri. Namun skoring satu kesatuan Malang Raya,” jelasnya.

Maka, lanjut dia, tim advokasi menghitung kasus untuk Malang Raya total kasus konfirm positif hingga 8 Mei 2020 berjumlah 69, dan terpotret sejak awal kasus COVID-19, Maret hingga Mei, untuk Malang Raya terjadi 4 (empat) kali periodik peningkatan kasus.

“Sementara untuk kasus kematian positif COVID sejumlah 9 kasus atau 13 persen, dan itu lebih tinggi prosentasenya dibanding prosentase nasional,” urainya.

Berdasarkan lonjakan kasus, lanjut dia, kematian dan sebaran terkontribusi dari Kabupaten Malang. Namun, Malang Raya merupakan kesatuan wilayah epidemologi karena mobilitas warga 3 (tiga) daerah ini juga tak ada batasan.

“Maka kembali kami (tim) menghitung dalam satu kesatuan wilayah, dan Malang Raya terekomendasikan untuk dilaksanakannya PSBB,” pungkasnya.(Der/Aka)