Program Sunset Policy ke-V Istimewa, Pengahapusan Denda Berlaku Semua Jenis Pajak Daerah

Wali Kota Malang, Sutiaji dan Kepala Bapenda Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto MT. (deny rahmawan)
Wali Kota Malang, Sutiaji dan Kepala Bapenda Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto MT. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Peringati HUT ke-106 Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Sunset Policy V. Program ini dimulai 1 April hingga 30 Juni 2020.

Kepala Bapenda Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto MT, mengatakan, program Sunset Policy ini Wajib Pajak akan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu saat ini.

“Ini juga berlaku juga untuk jenis pajak daerah lainnya tak hanya PBB saja,” kata Sam Ade d’Kross, Rabu (1/4).

Artinya ada sembilan jenis pajak yang mendapat keistimewaan penghapusan denda selama program Sunset Policy ke-V, yakni Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Rumah Kosan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Hotel.

Dari program Sunset Policy sebelumnya, tercatat total 5.791 Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program itu dengan nilai realisasi mencapai Rp 5.414.163.950. Tahun ini besar harapan Bapenda agar masyarakat memanfaatkan Sunset Policy ke-V ini dengan baik sampai 30 Juni.

Sam Ade juga terus mengimbau kepada Wajib Pajak agar memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara online dan secara paperless serta tanpa tatap muka dan gerakan non tunai.

Ke depan, menyikapi kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19, Bapenda Pemkot Malang merencanakan pemotongan pajak sebesar 50 persen sesuai mekanisme yang berlaku. Itu berlaku untuk pajak hotel, restoran, parkir, dan pajak lain.

“Kami mengimbau untuk terus melaporkan pajak secara rutin. Caranya bisa menggunakan sistem online atau hotline yang sudah ditetapkan. Untuk BPHTB juga sudah pakai online,” tegas Ade.

Sementara itu Wali Kota Malang, Sutiaji, sangat mendukung program ini. Apalagi saat ini ekonomi sedang lesu karena Covid-19 sehingga program ini diharap bisa dimanfaatkan masyarakat.

“PAD sektor pajak pasti turun. Tapi kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program Sunset Policy ke-V ini,” tutupnya.(Der/Aka)