MALANGVOICE – Organisasi Lingkungan PROFAUNA Indonesia menemukan tingginya penangkapan burung dari alam. dalam kurun tahun 2016 hingga 2017, PROFAUNA mencatat ada 3.000 ekor burung ditangkap di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Baik itu Kakatua Putih, Kasturi Ternate dan Nuri Bayan. Semuanya ditangkap dari alam,” kata Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia, Bayu Sandi, di sela aksi Hari Kakatua di Tugu Kota Malang, Sabtu (16/9).
Padahal, jumlah Kakatua Putih di alam hanya tinggal kisaran 10 ribu sampai 15 ribu ekor. Dari 89 jenis spesies burung paruh bengkok, 14 di antaranya telah masuk sebagai satwa dilindungi. Bayu memprediksi apabila penangkapan setiap tahun masih tinggi, tidak menutup kemungkinan 5-10 tahun ke depan populasi Kakatua Putih akan habis.
“Minimal punah di alam dan sampai sekarang Kakatua Putih belum masuk satwa yang dilindungi,” ungkap dia.
Burung yang ditangkap dari alam nantinya dijual ke pengepul. Pengepul menerima pesanan terbanyak dari Jawa dan Filipina. Harga setiap ekor dari pemburu ke pengepul sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Sedangkan, dari pengepul ke pembeli harganya bisa dikisaran Rp 3,5 juta jika dijual di Jawa, dan Kasturi Ternate sebesar Rp 2 juta.
Harga tersebut bisa lebih tinggi apabila burung dikirim ke Filipina. Sebab, warga di sana memiliki kultur hobi memelihara burung.
Selain itu, akibat jual beli burung tersebut, 50 persen di antaranya mati, baik karena stres, kehabisan oksigen atau dibuang ke laut saat ada operasi oleh aparat.
“Belum lagi, burung yang ditangkap dialam harus dicuci pakai bensin, sayap aslinya dicabut dan ditampung dipenangkaran yang sesak. Ketika mau dikirim ke Jawa atau Filiphina, burung dimasukkan ke botol dan praktek ini cukup tinggi sampai sekarang,” bebernya.(Der/Yei)