ProFauna: Elang Bondol di Tareko Harus Diusut

MALANGVOICE- Keberadaan Eelang Bondol di Tareko (Taman Rekreasi Kota) Kota Malang, menurut Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, harus diusut tuntas. Apalagi izin Tareko sebagai lembaga konservasi sudah lama dicabut.

Rosek menjelaskan, menyimpan hewan langka dan dilindungi  tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

“Walaupun itu Tareko, tetap harus diusut tuntas,” jelasnya kepada MVoice, melalui telepon, sore ini.

Yang jelas, sambung dia, harus diusut tuntas, karena Tareko sama dengan tempat lain, harus punya izin jika menyimpan dan memelihara hewan dilindungi.
Ditambahkan juga, saat ini Elang Bondol di Jawa Timur sudah bisa dikatakan langka. Habitat yang sesungguhnya di kawasan pesisir, sudah beralih fungsi.

“Kalau angka pastinya saya tidak punya, karena harus ada penelitian lebih lanjut. Secara kualitatif angkanya menurun, bisa dilihat dari tingkat perjumpaan yang semakin lama semakin sulit,” rincinya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait