Pria Pembawa Molotov di Sekitar DPRD Kota Malang Ditetapkan Tersangka

MALANGVOICE- Polisi menetapkan pelaku pembawa botol berisi bahan bakar mirip molotov sebagai tersangka. Tersangka berinisial YAP (21) asal Kabupaten Malang ditangkap pada Senin (1/9) malam di sekitaran Balai Kota Malang pada pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, tersangka kini sudah ditahan. Tersangka dikenai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya, Selasa (2/9).

Hitamkan Alun-Alun Kota Malang, Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Nyalakan Lilin untuk Affan Kurniawan

Ia mengatakan, tersangka ini diamankan karena gerak-gerik mencurigakan pada Senin malam di depan SMAN 1 Malang. Saat diamankan ia terbukti membawa satu botol berisi bensin dan memiliki sumbu.

Yudi mengatakan untuk motif dan tujuan tersangka masih dalam pendalam. Termasuk apakah ada pelaku lain yang terlibat akan terus dikejar.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang mereka akan melakukan hal-hal yang diduga akan melakukan pembakaran atau pengerusakan gedung,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Polri terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum atau kelompok yang akan melakukan tindakan anarkis atau pengerusakan fasilitas umum.

“Termasuk di Kota Malang agar menjaga suasana kondusif, aman, dan damai,” tegas Yudi.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait