Pria Asal Polowijen Simpan Ganja di Dalam Botol Dicampur Madu

Ganja. (Ilustrasi)

MALANGVOICE – Sulis Triaji (36) warga Polowijen, Blimbing, Kota Malang ditangkap Polres Malang Kota. Ia terbukti menyimpan ganja.

Kasatreskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya atas informasi warga pada 8 Februari kemarin.

Ia diamankan dengan beberapa barang bukti, seperti rokok linting ganja dan botol berisi ganja dicampur madu.

“Barang bukti kami amankan seberat 8,45 gram,” kata Syamsul, Selasa (12/2).

Polisi masih menyelidiki botol kecil berisi potongan ganja dicampur madu itu. Terlebih siapa pemasok barang haram tersebut kepada pelaku.

“Untuk pengembangan lebih lanjut masih dilakukan anggota,” jelasnya lagi.

Kini Sulis masih mendekam di tahanan Polres Malang Kota. Ia dikenai Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Der/Ulm)