Predator Fun Park Belum Daftar OSS, Lantaran Revisi Perda RT/RW Belum Rampung

Destinasi wisata Predator Fun Park milik Jatim Park Grup ditengarai belum memiliki perizinan. Pihak manajemen pun membantah tudingan itu. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Predator Fun Park (PFD) milik Jatim Park Grup ditengarai belum mengantongi perizinan. Destinasi wisata yang didirikan di eks tanah kas Desa Tlekung ini pun mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Terlebih destinasi wisata dengan suguhan fauna reptil tersebut sudah beroperasi sekitar 2015 lalu.

Operasional Manager PFD, Samuel Dwi Agus pun menampik sangkaan itu. Menurutnya, destinasi wisata yang dikelolanya sudah memiliki perizinan secara lengkap. Hanya saja, belum didaftarkan secara elektronik atau melalui online single submission (OSS) berbasis tingkat risiko kegiatan usaha.

“Secara manual, perizinan kami sudah selesai. Cuma belum bisa melangkah ke OSS. Makanya masyarakat mempersepsikan Predator Fun Park tidak memiliki izin,” ujar Samuel.

OSS berbasis risiko mengacu pada PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi itu turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Disahkannya regulasi itu berimplikasi pada sistem perizinan di seluruh daerah, tak terkecuali Kota Batu.

Tersendatnya implementasi penggunaan OSS di Kota Batu, lantaran belum rampungnya revisi Perda RTRW. Sejak dibahas 2019 lalu, kini perubahan perda itu masih dikaji pemerintah pusat.

“Verifikasinya nunggu Perda RTRW rampung. Mengacu regulasi, kami wajib menunggu 1-2 tahun. Kami berkomitmen memenuhi kewajiban termasuk menyelesaikan perizinan,” ujar Samuel.

Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Sartika menuturkan, revisi Perda RTRW masih dikaji di Kementerian ATR/Bappenas. Sehingga mekanisme perizinan dalam sistem OSS turut terhambat.

”Sampai sekarang kita juga masih menunggu penyelesaian revisi Perda RTRW. Ya praktis selama menunggu itu ada banyak perizinan yang terkendala,” kata Kartika.(der)