Praperadilan Ditolak, Komnas PA Desak Polda Jatim Tahan JE

MALANGVOICE – Komnas PA mendesak tersangka dugaan kekerasan seksual, JE segera ditangkap. Pernyataan itu dilontarkan, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait buntut putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.

Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan serangan persetubuhan terhadap puluhan peserta didik. Meski begitu, JE tak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Maka setelah permohonan praperadilan ditolak pengadilan, kami minta Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangka sebelum diserahkan ke JPU,” ujar Arist.

Putusan gugatan praperadilan dibacakan hakim tunggal Martin Ginting yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menolak permohonan JE karena menilai gugatan pemohon kurang pihak. Lantaran pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan. Sehingga hakim tidak memeriksa materi pokok perkara dan dinyatakan kurang syarat formil.

“Putusan hakim merupakan kedaulatan keadilan dari Tuhan. Ini anugerah bagi anak-anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Saya penuh harap, Polda Jatim menjerat JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugih (restritusi),” seru Arist.

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, petitum pemohon atau pihak JE antara lain meminta agar hakim tidak mengesahkan proses penyidikan. Pihak JE juga meminta agar status tersangka tidak disahkan. Lalu meminta agar proses penyidikan dihentikan. Termasuk juga untuk mengembalikan nama baik JE.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang masih dinyatakan P-19 oleh kejaksaan. Sehingga akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke JPU.

“Otomatis setelah ada putusan praperadilan, maka JE akan kami panggil untuk pemeriksaan tambahan. Setelah itu berkas perkara akan dikirimkan ke JPU untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Gatot.(der)