PPKM Jilid Dua di Kota Batu Dijalankan Demi Kelancaran Vaksinasi

Situasi rapat virtual Forkopimda Kota Batu (Prokopim Kota Batu for Malangvoice.com)

MALANGVOICE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kota Batu mulai hari ini, Selasa (26/01). Hal ini sudah terlampir pada SE Walikota Batu Nomor 440/160/422.031/2021.

Selasa (26/01) pukul 10.00 WIB Forkopimda Kota Batu gelar rapat virtual bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa. Ia menyampaikan bahwa PPKM ini harus dilakukan sembari melakukan proses vaksinasi agar terbangun herd immunity.

“Proses vaksinasi kalau berdasarkan arahan presiden diusahakan berjalan 12 bulan. Sekarang sudah berjalan satu bulan sehingga sisa satu bulan,” jelasnya.

Ia menghimbau agar seluruh pihak untuk bersatupadu memaksimalkan proses vaksinasi. Juga proses vaksinasi ini harus patuh protokol kesehatan covid-19.

Sehingga ia menyampaikan bahwa pembatasan demi pembatasan harus dilakukan. Dengan begitu protokol kesehatan covid 19 dapat dilaksanakan dengan ketat.

“Jadi, proses vaksinasi tentu dengan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan yang juga ketat. Kalau dulu 3M, sekarang berkembang 5M. Ada lagi berkembang menjadi 6M. Betapa banyaknya yang kemudian harus kita lakukan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Baik di daerah yang PPKM maupun yang tidak PPKM,” imbuhnya.

Selain terkait proses pelaksanaan vaksinasi, ia juga menyoroti angka kematian pasien covid-19 di Jawa Timur. Hingga 25 Januari 2021, jumlah pasien meninggal ada 7.440 pasien.

Sementara pasien sembuh ada 91.782 pasien. Hingga saat ini, Kota Batu masih menjadi satu-satunya daerah zona kuning.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Kesehatan, Kartika Trisulandari, pendistribusian vaksin di Kota Batu akan dilakukan melalui sebuah kegiatan pencanangan.

“Untuk pencanangan, rencananya kami lakukan pada Kamis 28 januari 2021, oleh Wali Kota Batu, Wakil Wali Kota Batu, Forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat” tandas Kartika.(der)