MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siap jalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Malang, H.M Sanusi, setelah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Jumat (2/7).
“Kabupaten Malang akan mengikuti Inmendagri yang barusan keluar. Nanti kita bahas, tiga kepala daerah ini (Pemkab Malang, Pemkot Malang dan Batu, red) akan sama-sama melakukan sesuai dengan ketentuan itu,” ucap Sanusi, saat ditemui awak media di Peringgitan Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no 7, Kota Malang, Jumat (2/7).
Menurut Sanusi, Kabupaten Malang masuk dalam peta zona merah penyebaran Covid-19 dengan level 3. Hal itu berdasarkan peta zona merah penyebaran Covid-19 Gubernur Jawa Timur Khofifa Indar Parawansa, 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur menjalani PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Berdasarkan peta itu (peta Zona merah penyebaran Covid-19) 11 daerah ada di level 4, sisanya di level 3, termasuk Kabupaten Malang,” jelasnya.
Meski demikian Sanusi belum bisa memastikan untuk menutup tempat-tempat ibadah di Kabupaten Malang dalam pelaksanaannya PPKM Darurat Jawa-Bali, yang akan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
“Untuk penutupan tempat ibadah atau mall-mall, nanti dilihat dulu. Kalau fasilitas umum ditutup, yang jelas physical distancing atau pembatasan jarak fisik tetap berjalan untuk Kabupaten Malang,” terangnya.
Dengan begitu, tambah Sanusi, agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19, Pemkab Malang berencana akan melakukan penyekatan, sesuai kesepakatan antartiga kepala daerah tersebut.
“Rencananya begitu, kami sepakat akan melakukan penyekatan. Itu sudah kesepakatan tiga kepala daerah untuk melakukan yang terbaik menangani Covid-19 ini,” tukasnya.(end)