PPKM Berlakukan Jam Malam, Alun-Alun Kota Batu Tutup Jam 7 Malam

Kepala Satpol PP Kota Batu, M. Nur Adhim (Aan)

MALANGVOICE – Pada hari pertama, Senin (11/01) Satgas Covid-19 telah laksanakan tugasnya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Walikota Batu No. 440/48/422.031/2021.

Pada poin ke tujuh dalam surat itu mewajibkan TNI, Polri, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinkes, dan Dishub untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku pada saat PPKM. Undang-undang yang dimaksud ialah Perwali No. 78 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Batu, M. Nur Adhim mengtakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugasnya sesuai SE Walikota. “Seperti pada PSBB kita akan patroli sebagai daya upaya penjagaan fasilitas umum,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa patroli itu berlangsung dari Pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. “Ada dua pergantian shift selama patroli itu,” jelasnya.

Dalam kebijakan ini, Alun-alun Kota Batu akan ditutup pada pukuk 19.00 WIB. Kebijakan ini juga menyeret PKL Kawasan Alun-Alun untuk tutup pada jam tersebut.

Ia menekankan bahwa pelaku wisata, pelaku usaha PKL, Restoran, Cafe hingga hotel mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan SE ini. Yang mana diberlakukan pembatasan okupansi maksimal 50% dan jam malam maksimal pada pukul 19.00 WIB.

“Bagi yang melanggar akan kami beri peringatan tertulis, yang tetap melanggar akan kami tutup paksa selama dua minggu,” tegasnya.

Selain itu berlaku denda bagi perorangan yang melanggar yakni sebesar Rp. 100.000. Hal ini dilakukan agar masyarakat kembali waspada terhadap virus covid-19.

“Kami berharap masyarakat mengetahui bahwa ada 11 kab kota yang wajib PPKM itu karena pemerintah pusat melihat tingkat sebaran dan angka kematian, okupansi rumah sakit sudah melebihi hatas ambang yang ditentukan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Sehingga diberlakukannya PPKM ini diharapkan masyarakat mengerti dan bahu membahu untuk mencegah oenularan covid 19.(der)