PP Kabupaten Malang Dukung Penuh Pemberantasan Terorisme

Ketua MPC PP Kabupaten Malang, Priyo 'Bogank' Sudibyo. (Twitter @priyobogank)
Ketua MPC PP Kabupaten Malang, Priyo 'Bogank' Sudibyo. (Twitter @priyobogank)

MALANGVOICE – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Malang mendukung adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena untuk mencegah dan menumpas aksi teror yang terjadi di Indonesia.

Ketua MPC PP Kabupaten Malang, Priyo Sudibyo, mengatakan pihaknya sangat setuju dengan adanya RUU Terorisme. Sebab, agar penegak hukum bisa segera memberantas terorisme sampai akar-akarnya.

“Dengan RUU ini diharapkan Polri dan TNI dapat memaksimalkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap aksi terorisme,” ungkap Priyo Sudibyo, yang akrab disapa Bogank, Selasa (15/5).

Menurut Bogank, pihaknya mendukung TNI, Polri untuk tegas dalam menumpas tuntas ancaman gangguan teror biadab, yang merupakan tindakan kemungkaran dan terkutuk. Karena, perbuatan teror itu tidak dibenarkan ajaran agama manapun.

“Aksi Terorisme harus ditumpas sampai ke akar-akarnya, jangan sampai meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Di samping itu, tambah Bogank, untuk semua lapisan masyarakat diharap berani dan tidak takut terhadap gangguan ancaman teror apapun demi menjaga keamanan lingkungan serta keutuhan NKRI.

“Kami, pengurus dan anggota PP Kabupaten Malang, siap ikut dan berperan serta secara aktif membantu jaga lingkungan agar terciptanya suasana aman dan kondusif,” pungkasnya.(Der/Ak)