Potensi Ancaman Bencana Tinggi, BPBD Kota Batu Diusulkan ‘Naik Kelas’

Pembangunan rumah yang rusak akibat banjir bandang di Dusun Sambong, Desa Bulukerto, Bumiaji Kota Batu. (MG1)

MALANGVOICE – Komisi E DPRD Jatim beberapa waktu lalu menyoroti klafisikasi kelembagaan BPBD Kota Batu yang masih dalam tipe B.

Legislatif provinsi itu mendorong agar dinaikkan klasifikasinya ke tipe A. Hal itu berkenaan dengan tingginya potensi bencana di Kota Batu.

Seandainya dilakukan perubahan klasifikasi dari tipe B ke tipe A, maka diikuti pula perombakan susunan organisasi unsur pelaksana di tubuh BPBD Kota Batu. Dengan klasifikasi tipe B, saat ini Kepala BPBD Kota Batu dijabat eselon III. Dan di bawahnya diisi jabatan kepala seksi.

Sedangkan tipe A, Kepala BPBD dipimpin pejabat eselon II. Diikuti hierarki jabatan di bawahnya yang terdiri dari beberapa kepala bidang diikuti kepala seksi.

Terkait usulan peningkatan klafisikasi kelembagaan, Kepala BPBD Kota Batu, Agung Sedayu mengatakan, penentuan tipe A dan tipe B dibagi dalam beberapa kriteria. Pertama menyangkut keuangan daerah, kedua potensi ancaman bencana dan terakhir, luas wilayah daerah. Walaupun secara luas wilayah Kota Batu terbilang kecil dengan tiga kecamatan, namun potensi ancaman bencana tergolong tinggi.

“Saya harap ada penyesuaian karena muncul wacana pemekaran kecamatan di Kota Batu jadi lima kecamatan,” tutur Agung.

Meski begitu, lanjut Agung, perubahan klasifikasi kelembagaan ini harus didasarkan pada kajian Bidang Organisasi Pemkot Batu. Kajian itu untuk menentukan kebutuhan didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Keperluan SDM juga melihat hasil kajian itu. Pasti kebutuhan tiap daerah berbeda melihat situasi dan luasan wilayah. Serta potensi bencana di daerah,” papar Agung.

Ia mengungkapkan, peningkatan klasifikasi kelembagaan BPBD merupakan persoalan yang kerap mencuat saat pelaksanaan Rakernas BNPB. BPBD seluruh daerah di Indonesia kerap mengeluhkan klasifikasi kelembagaan yang masih berstatus B.

“Bukan hanya Kota Batu saja. Tapi seluruh daerah selalu membawa persoalan ini. Setiap Rakernas BNPB persoalan ini selalu muncul,” ungkap Agung.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini di tingkat pusat tengah melakukan revisi UU 24 tahun 2007 tentang kebencanaan. Jika ada penyesuaian kelembagaan dari hasil revisi itu. Maka peraturan di bawahnya yakni Permendagri 46 tahun 2008 tentang pedoman dan tata kerja BPBD, ikut mengalami perubahan.

“Jika dari hasil revisi itu tidak ada pembagian klasifikasi lembaga A dan B, maka Permendagri itu ikut berubah. Pastinya Bagian Organisasi mengacu pada regulasi itu jika ada perubahan,” tutur Agung.

Di sisi lain, lanjut Agung, jika mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, organisasi setingkat kantor ditiadakan. Terlebih, BPBD Kota Batu merupakan suatu badan yang memiliki peran sebagai koordinator dengan OPD yang lain. Namun secara kelembagaan, BPBD Kota Batu dipimpin oleh eselon III, atau levelnya berada di bawah OPD lain.

“Kalau badan tusinya sebagai koordinator. Wadah lintas antar OPD. Cuma tipenya masih B. Sehingga koordinasi ada kendala terkait level yang berada di bawahnya. Beda dengan dinas yang tusinya pada hal teknis,” papar Agung.(der)