Poster Cabup-Cawabup Mulai Mewarnai Fasilitas Umum

Atribut kampanye yang terpasang di sejumlah Halte Bus di Kabupaten Malang

MALANGVOICE- Atribut kampanye sejumlah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, mulai terpasang tak beraturan. Salah satunya terpasang di sejumlah fasilitas umum.

Pantauan MVoice, sejumlah atribut kampanye berupa poster tertempel di halte bus, gapura, dan tembok sepanjang jalan. Bahkan, tidak sedikit yang sudah robek dan rusak.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menilai, poster dan atribut kampanye lainnya yang terpasang di fasilitas umum melanggar aturan. “Harus dicopot, nanti kami koordinasi dengan Panwascam,” katanya kepada MVoice.

Sesuai aturan, atribut kampanye harus dipasang di mana saja, kecuali di tempat-tempat fasilitas umum. Meski demikian, pihaknya masih akan menyelidiki dalangnya. Namun, apabila atribut dipasang di rumah warga sah-sah saja, asal ada izin dari pemilik rumah.

“Bisa saja poster calon A dipasang oleh oknum dan sebaliknya. Apabila timsesnya yang memasang, patut diberi sanksi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Timses Rendra-Danusi mengaku, telah mengimbau timnya agar tidak sembarangan menyebar maupun memasang atribut kampanye.

“Yang berupa alat peraga kampanye (APK) kan sudah dipasang rekanan. Sedangkan, poster dan famlet memang diberi kewenangan lain,” tuturnya.-