Positif Covid-19 Kota Malang Mendekati Seribu Kasus

Ilustrasi Positif Corona
Ilustrasi Positif Corona (Ak/RawPx)

MALANGVOICE – Penularan Corona Virus Disease atau Covid-19 di Kota Malang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data laporan Satgas Covid-19 Kota Malang, tercatat total 933 kasus terkonfirmasi positif, per 13 Agustus 2020.

Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widianto berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Malang menjelaskan, ada penambahan kasus konfirmasi positif sejumlah 16 kasus, hari ini (13/8). Rinciannya, 14 orang sebelumnya merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sedangkan 2 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

“Sembilan diantaranya telah dinyatakan sembuh,” kata Widianto.

Merespon itu, lanjut dia, masyarakat diimbau agar terus mawas diri dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari rajin mencuci tangan dengan sabun, pakai masker saat beraktivitas di luar dan jaga jarak atau physical distancing.

Sementara itu, sanksi sosial bakal diberlakukan kepada masyarakat di Kota Malang yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan, penerapan sanksi sosial ini akan dimatangkan dengan penerbitan Perwal.

“Artinya Perwal yang ada di Kota Malang akan menyesuaikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” katanya.

Bung Edi – sapaan akrabnya – menyatakan selama ini penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah dilakukan. Namun, dengan adanya Inpres yang baru ini bisa lebih konkret sanksinya.

“Jadi lebih mendetail, lah. Sekarang bisa dilihat penekanan dari sisi sanksi. Selama ini kami sudah galakkan kebiasaan pakai masker, tapi masyarakat tidak mudah respon ini,” jelasnya.(der)