Posisi Wakil Bupati Malang, Dibiarkan Kosong atau Diisi?

Ilustrasi Kursi Jabatan (Istimewa)

MALANGVOICE – Kabar seputar siapa pengisi kursi Wakil Bupati Malang setelah Plt Bupati Malang, Sanusi diangkat menjadi bupati secara definitif hingga kini masih misteri.

Beberapa partai politik pengusung pasangan Rendra Kresna – Sanusi di Pilkada lalu, masih belum ambil sikap terkait dengan hal ini. Padahal, jika sampai Agustus tidak ada nama yang diajukan, maka otomatis, Kabupaten Malang bakal dipimpin pemimpin tunggal tanpa adanya sosok wakil bupati.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Abdul Fattah kepada MVoice, mengatakan, jika kurang dari 18 bulan masa jabatan dan tidak ada nama yang diajukan, maka Kabupaten Malang tidak akan ada sosok wakil bupati. Bupati Malang definitif, Sanusi, nantinya akan bekerja sendiri tanpa sosok pembantu.

“Secara aturan jika kurang waktu 18 bulan maka tidak akan ada wakil bupati,” kata Abdul Fattah.

KPU Kabupaten Malang, menegaskan, jika nama yang hendak mengisi posisi wakil bupati itu nantinya berdasarkan kesepakatan partai pengusung dan pendukung Pasangan Calon Rendra Kresna – Sanusi di Pilkada Malang lalu.

“Kita tidak ikut masuk dalam urusan politik, tapi kalau siapa nama sosok itu tergantung partai pengusung dan pendukung,” ujarnya.

Kabupaten Malang Butuh Sosok Wabup

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) Dr. Sulardi, mengatakan, melihat luas wilayah Kabupaten Malang, Bupati Malang harus memiliki pendamping (Wakil Bupati, red) untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Aturan mainnya harus ada wakil untuk menata Kabupaten Malang, karena wilayahnya sangat luas ada 33 Kecamatan,” kata Sulardi kepada MVoice.

Ia menjelaskan, dalam tata pemerintahan seorang Bupati harus ada Wakil Bupati (Wabub) untuk meringankan beban tanggungjawab yang di emban.

“Untuk Kasus di Kabupaten Malang, Sanusi harus mengangkat seorang Wabub. Tapi dengan syarat jika masa jabatan wakil bupati itu masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih. Jika kalau kurang dari 18 bulan, maka secara otomatis pengisian itu tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

“Dengan begitu, pihak DPRD Kabupaten Malang diharap segara melakukan penjaringan atau pemilihan Wabup jika Partai Politik pengusung Rendra-Sanusi telah mengajukan nama-nama kader mereka untuk mengisi jabatan tersebut,” imbuhnya.

Namun, lanjut Sulardi, hingga saat ini untuk pengangkatan Bupati Malang definitif belum juga ada kejelasan yang mengakibatkan banyak pihak menduga adanya upaya kesengajaan untuk mengulur waktu agar tidak perlu dilakukan pengangkatan Wabup.

“Disitulah ada dugaan adanya permainan untuk mengulur waktu yang dilakukan oleh Sanusi, karena ketakutannya jika muncul lawan politik. Sebab, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas dan permanen untuk mengatur adanya kualisi partai yang permanen,” tegas mantan Dekan FH UMM ini.

Posisi Wabup Jatah NasDem

Anggota DPR RI periode dari Partai Nasdem, Kresna Dewanata Phrosakh, mengatakan jika posisi Wakil Bupati Malang merupakan jatah dari Partai Nasdem.

Ia menerangkan, jika ditilik dari surat rekomendasi serta tanggal yang dikeluarkan saat itu maka sudah pasti wakil bupati jatah partai NasDem.

“Secara politis, yang berhak mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati dari NasDem,” ungkapnya.

Pria yang aktab disapa Dewa itu menambahkan, pihak partai NasDem masih menunggu kepastian definitif Bupati Malang. Apalagi, pada saat pendaftaran Calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada saat itu ada beberapa partai politik pengusung pasangan Rendra Kresna – Sanusi di Pilkada Malang yang dilakukan pada 9 Desember 2015 lalu untuk untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2016 – 2021nanti.

“Kami masih menunggu. Tapi kami masih mengedepankan asas kebersamaan visi dengan partai pengusung lainnya. Saya rasa NasDem tetap yang paling berhak,” jelasnya.

Dewa mengatakan, dalam pendaftaran tersebut, pasangan Rendra Kresna-Sanusi saat itu diusung oleh Partai Golkar, PKB, partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

“Waktu itu H. Rendra Kresna berangkat dari Golkar, dan dipertengahan beliau berpindah ke NasDem. Sedangkan untuk PKB sudah ada Pak Sanusi, jadi jelas dari situ NasDem berhak atas posisi Wakil Bupati,” tegasnya. (Hmz/Ulm)