POSAL Sendangbiru Bersama Perhutani Gagalkan Ilegal Logging Jenis Sonokeling

Petugas Mengamankan Kayu dan Mobil Panther. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Pos Angkatan Laut (POSAL) Sendangbiru bersama Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bantur berhasil menggagalkan Pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) jenis Sonokeling, Kamis(22/7) sekitar pukul 08.00.

Danposal Sendangbiru Peltu Nanang mengatakan, penggagalan illegal logging tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil Isuzu Panther warna biru tua menuju ke arah Desa Sidodadi Kedungrampal. Pada waktu yang hampir bersamaan Mantri Perhutani Bantur Agung beserta tiga mandor datang ke Posal Sendangbiru.

“Saat itu, bapak Agung meminta bantuan ke kami (Posal Sendangbiru) untuk melakukan pengejaran ke arah Desa Sidodadi Kedungrampal,” ucapnya, Kamis (22/7).

Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Nanang, tim Posal bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar pukul 08.44, mobil yang dicurigai tersebut terparkir di samping rumah Markidi, warga Desa Sidodadi Kedungrampal Kecamatan Gedangan.

“Waktu itu, mobil yang dicurigai berada di koordinat 8°22’16” LS-112°39’3″ E, Bapak Markidi ketika ditanya mengaku tidak tahu menahu asal usul mobil yang terparkir sebelah rumahnya itu,” jelasnya.

Setelah melakukan interogasi ke beberapa warga, tambah Nanang, mobil tersebut akhirnya diserahkan ke Polsek Gedangan untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Sekitar pukul 11.08 mobil panther warna biru tua Nopol Belakang AG 957 AN dan Nopol depan KT 8096 BQ itu kami serah terimakan ke Kapolsek Gedangan IPTU Yoyok guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Iptu Yoyok Supandi mengaku ketika penangkapan juga mengamankan satu buah STNK KT 8096 BQ, satu buah kontak mobil. Termasuk 10 potong kayu berbagai ukuran dengan berbagai diameter mulai 100-22 sampai dengan 160- 23.

“Ada juga sebuah terpal warna coklat, satu buah terpal biru, satu buah terpal penutup warna hitam dan dua tampar ukuran 0,5 mm 10 meter,” tukasnya.(end)