MALANGVOICE – Polisi Wanita atau Polwan, kini tidak boleh menggunakan rok dan celana terlalu ketat lagi.
Larangan itu disampaikan Kabag Sumda Polres Malang Kota, Kompol Tutik Darmandari. Mulai hari ini seluruh anggota Polwan diperiksa kelengkapan serta penampilannya.
“Jadi ada pemeriksaan mulai dari penampilan, rambut, baju, sepatu, serta mempertegas aturan yang berjilbab, agar tidak menyalahi peraturan,” katanya.
Pemeriksaan akan rutin dilakukan tiap bulan, dengan menggandeng anggota Provost. Selain itu, tambah Tutik, penggunaan rok tidak boleh sangat ketat.
Sesuai surat Telegram Kapolda Jatim nomor ST/153/I/2006 tanggal 22 Januari 2016 tentang menertibkan dan mempertegas kembali tentang etika dan perilaku personel Polri khususnya Polwan dalam penggunaan seragam dinas serta sikap kepribadian
“Penggunaan pakaian rok dinas supaya tidak ketat/mini, ketentuan potongan rambut maksimal 2 cm di bawah kerah. tidak boleh menyasak rambut, pakai bando, jepit, rambut dicat juga tidak boleh,” lanjut Polwan berkerudung itu.