MALANGVOICE – Polsek Turen berhasil mengamankan Sutinggal (62) warga Dusun Sumberpucung, Desa Girimulyo, Gedangan, yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Waringin Gedogwetan Turen, Minggu (19/1).
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, uang palsu yang diamankan ada beberapa jenis nominal.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 28 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 115 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan 16 lembar uang pecahan Rp100 ribu,” ungkapnya.
Selain uang tersebut, lanjut Ainun, petugas juga mengamankan uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp2 ribu sebanyak 1 lembar, dan uang logam pecahan Rp 500 sebanyak 2 buah yang merupakan uang asli hasil kembalian dari pembelian menggunakan uang yang di duga palsu.
“Aksi pelaku ini diketahui oleh salah seorang korban yang saat itu menerima uang dari pelaku. Korban ini diketahui berjualan di dalam pasar Pasar Waringin,” terangnya.
Modus pelaku ini membelanjakan satu lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan ciri-ciri no seri : EAR395999 yang diduga palsu, untuk membeli seperempat kilogram cabai rawit kepada korban.
“Akibat ulahnya, pelaku terancam dikenai Pasal 26 Ayat 1,2, dan 3, Undang-undang Nomor 7 tahun 2011, junto Pasal 245 KUHP tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” tandasnya.(Der/ulm)