Polsek Sukun Ungkap Penyelundupan 2,4 Juta Pil Dobel L Lewat Ekspedisi KA

MALANGVOICE – Polsek Sukun berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis pil dobel L. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai 2,492 juta butir.

Barang haram itu didapat dari pengembangan kasus dua tersangka, yakni Dwi Trisna (26) dan Anang Agus Sasminto alias Bolang (32) yang bekerja sebagai sopir angkot AG.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, awalnya polisi mengamankan Dwi Trisna usai menjual pil dobel L di kawasan Klayatan, Sukun, Kota Malang. Pembantu rumah tangga ini ditangkap pada 7 Januari sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan Dwi, polisi mendapati barang bukti berupa 2 ribu pil dobel L yang disimpan di dalam dua botol. “Dari sana kemudian anggota mengembangkan penyelidikan karena pelaku mengaku mendapat barang dari Bolang,” kata Leonardus, Selasa (12/1).

Dalam pengembangan itu, Bolang ikut ditangkap di rumahnya kawasan Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang satu hari setelahnya. Saat digeledah, ada 192 ribu butir pil disimpan di rumahnya.

Leonardus mengatakan, dari penangkapan itu baru terungkap si Bolang mempunyai gudang penyimpanan di Jalan Tenes Meja, Tasikmadu, Kota Malang. Di sana petugas menemukan 23 kardus berisi 100 ribu butir setiap kardus, sehingga total ada 2,3 juta butir pil dobel L.

Barang bukti pil dobel L. (deny rahmawan)

“Setiap kardus ada yang dibungkus wrap plastik dan kotak kayu. Barang itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi kereta api. Mereka kelabuhi jasa ekspedisi dengan mengaku barang ini adalah obat biasa. Jadi total 2,492 juta butir pil yang diamankan,” jelas Leonardus.

Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan pengedar dengan keuntungan Rp700 ribu setiap pengiriman. Diketahui barang itu setelah sampai di Malang juga dikirim ke daerah lain di Jatim.

“Kami deteksi pengiriman ke Mojokerto, Pasuruan, dan Kediri mengunakan mobil pribadi. Ini masih dalam pendalaman kita,” ujarnya.

Atas pengungkapan ini, Leo -sapaan akrabnya- mengaku ini adalah pengungkapan terbesar. Meski demikian, polisi masih mengejar pelaku lain berinisial M yang diduga sebagai pemasok pil dobel L.

Atas perbuatannya, Dwi dan Bolang dikenai Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait