Polsek Sukun Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Kos, Dua Orang Diringkus

Salah satu pelaku. (istimewa)
Salah satu pelaku. (istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian laptop pada Jumat 12 Januari 2018 lalu. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian laptop merek Compact.

Pelaku, FAA alias Ferry (41) warga Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang menjadi eksekutor pencurian laptop milik Erick Setiawan (22) di kos di Jalan Sigura-gura Pondok Harapan Indah, Sukun, Kota Malang.

Pelaku mencari kamar yang kosong kemudian masuk menggunakan kunci yang diletakkan di dalam sepatu.

Pelaku kemudian mengambil laptop dan segera melarikan diri. “Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian menjual laptop ke seseorang berinisial MT (34),” kata Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta, Kamis (25/1).

Dari laporan korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Polisi mencium jejak pelaku dan mengamankan barang bukti laptop saat hendak dijual kembali oleh MT.

“Dari tangkapan itu, kami berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Ferry. Keduanya kami amankan ke Polsek Sukun,” lanjut Anang.

Kedua pelaku kini masih berada di dalam tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ferry diancam pasal 362 KUHP, sementara MT dikenai pasal 480 KUHP karena menjadi penadah.(Der/Aka)