Polsek Sukun Ungkap Curanmor Modus Jadi Karyawan, Motor Juragan Digasak

MALANGVOICE- Polsek Sukun mengungkap modus pelaku curanmor yang berpura-pura menjadi pegawai di sebuah warung. Hal itu diungkap setelah mengamankan dua pelaku asal Jombang.

Kedua pelaku adalah Beni (37) dan Purwo (37). Keduanya warga Jombang yang ditangkap pada 21 Juli 2025.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, penangkapan pelaku berdasar laporan korban bernama Yadi (62) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Sukun, yang kehilangan motor Nmax dengan nopol 5051 ABX pada Selasa 15 Juli 2025.

Ia kehilangan motor saat diparkir di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari laporan itu kami cek CCTV dan mengidentifikasi pelaku,” kata Riyan, Jumat (1/8).

UB Tuan Rumah Puncak OLIVIA X 2025, Unjuk Gigi Talenta Vokasi untuk Masa Depan

Berdasar petunjuk CCTV itu polisi melacak keberadaan Beni yang ada di Jombang. Setelah berhasil ditangkap, polisi mengembangkan kasus ini dan diketahui barang curian ada pada Purwo.

“Kami temukan barang bukti dua motor, yakni Nmax dan Beat di rumah Purwo. Keduanya bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Sukun untuk diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.

Kompol Riyan menyebut, modus yang dilakukan pelaku adalah menjadi karyawan dari korban. Saat itu, Beni melamar menjadi karyawan melalui media sosial di warung milik Yadi di Wagir.

Dalam seminggu setelah bekerja, Beni berpura-pura meminjam kunci motor milik Yadi. Setelah itu Beni pergi ke rumah korban dan langsung mengambil motor Nmax yang terparkir di teras.

Kompol Riyan menyebut pelaku sudah empat kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Motor hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi mulai Rp2 juta sampai Rp4 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami kenakan pasal 362 KUHP karena tidak ada pengerusakan dan dilakukan sendiri-sendiri. Saat ini kami masih dalami kasus ini,” tegas Kompol Riyan.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait