Polsek Poncokusumo Ringkus Pelaku Pencurian

Tersangka Ainul Muzaki (duduk di lantai) saat diamankan di Polsek Poncokusumo. (Istimewa).

MALANGVOICE – Jajaran Unit Reskrim Polsek Poncokusumo berhasil menangkap Ainul Muzaki (16) warga Desa Belung, Poncokusumo, yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan, Selasa (26/3) malam.

Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap petugas saat hendak berupaya lari dan sembunyi di area sungai di Desa Belung.

“Tersangka kami tangkap setelah petugas mengejarnya usai melakukan aksi pencurian di tiga lokasi,” ungkapnya.

Okta menjelaskan, tersangka ini di tangkap berdasarkan surat laporan bernomor. Lp/23/III/2019/Jatim/Res Malang/Sek Poncokusumo, tanggal 26 Maret 2019 dengan pelapor atas nama Anang wahyudi (41), yang kehilangan dua HP (Gawai, red) saat di charge di dalam rumah korban. Namun, saat diinterogasi, tersangka mengaku btelah mencuri di tiga tempat yang masih satu Desa.

“Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka ini mengaku telah melakukan aksi pencurian kotak amal, HP, dan uang tunai,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andik Risdianto mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah melakukan olah TKP dan keterangan beberapa saksi yang mengarah kepada Ainul Muzaki (tetangga korban).

“Setelah melakukan penyelidikan, tersangka langsung kami amankan walau sempat berupaya melarikan diri,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti. Diantaranya beberapa buah handphonr, uang tunai hasil penjualan barang curian, serta satu botol alkohol.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, diduga kuat aksi pencurian yang dilakukan pelaku lebih dari satu kali. Sedangkan barang hasil curian sebagian sudah dijual untuk foya-foya, termasuk untuk membeli miras,” jelasnya.

Akibat ulahnya, Ainul Muzaki dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.(Hmz/Aka)