Polsek Gedangan Grebek Pabrik Trobas Ilegal

Trobas yang diamankan petugas. (toski)

MALANGVOICE – Amini (53) warga Dusun Sumberpelus, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, dibekuk jajaran Polsek Gedangan karena tertangkap tangan sedang memproduksi minuman keras jenis arak jawa atau trobas, Kamis (12/4).

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, mengatakan petugas langsung menggerebek lokasi pelaku dan diamankan beserta barang bukti.

“Masyarakat yang resah kemudian melaporkan kegiatan tersangka, dan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya,” jelas Farid.

Sebenarnya Amini sudah berusaha menutupi usaha haramnya dengan menyembunyikan pabrik trobas di kebun miliknya, yang letaknya jauh dari pemukiman warga. Namun ulahnya terendus warga yang merasa curiga, tanpa bisa mengelak, Amini akhirnya harus digelandang petugas ke Polsek Gedangan.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti trobas sebanyak 35 liter yang dalam dua jerigen, 18 buah gentong plastik yang berisi bahan untuk membuat trobas serta alat-alat yang digunakan untuk proses pembuatan trobas,” papar Farid.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, jajaran Polsek Gedangan melimpahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Malang. “Benar kasus tersebut saat ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas pria yang pernah menjabat Kapolsek Karangploso.(Der/Ery)