Polsek dan Tempat Pelayanan Akan Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Seluruh Polsek tempat pelayanan publik polresta Malang Kota rencananya bakal dipasang aplikasi Peduli Lindungi.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pembatasan kegiatan masyarakat melalui sistem yang berbeda yakni dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Saat ini rencana pemasangan aplikasi Peduli Lindungi di 11 titik wilayah Polresta Malang Kota itu masih dalam tahap pengajuan.

“Nah, ini kami Polresta Malang Kota juga mengajukan di 11 titik. 5 Polsek dan 6 pelayanan publik itu mengajukan QR-Code Pedulilindungi,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/9).

Selain untuk tracing atau penelusuran penyebaran Covid-19, penggunaan aplikasi peduli lindungi di 11 titik itu ditujukan untuk mengetahui apakah masyarakat atau petugas yang ada di tempat tersebut sudah tervaksin atau belum.

“Iya, QR-code itu nanti kalau sudah centang hijau berarti dia bisa masuk dan itu juga dibatasi setiap hari termasuk Polresta juga akan ada pembatasan,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Buher itu mengakui untuk penyekatan dan pembatasan di Kota Malang memang sudah mulai dilonggarkan. Namun bukan berarti masyarakat boleh kendor dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Penyekatan dibeberapa titik sudah kita longgarkan mengacu pada kasus harian Covid-19 yang mulai membaik, target Herd Immunity tercapai, serta serbuan vaksin terus kita gencarkan. Namun masyarakat tidak boleh kendor dalam menerapkan prokes,” tandasnya.(der)