Polsek Blimbing Ungkap Peredaran Ganja di Terminal Arjosari

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono. (deny)
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono. (deny)

MALANGVOICE – Polsek Blimbing berhasil membekuk kawanan pengedar ganja yang beraksi di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang, dengan menangkap tiga pelaku, Yudha (25) dan Rio (27), warga Lawang, serta Isom (30), warga Karang Ploso, Kabupaten Malang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 2,375 kg. Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, mengatakan, penangkapan kawanan itu berawal dari pengembangan pemeriksaan salah satu pelaku yang tertangkap membawa 5 poket kecil ganja.

“Kami selidiki dan lacak pengedar lain, hingga akhirnya berhasil kami tangkap semuanya,” ujarnya.

Decky memberi apresiasi tinggi pada Polsek Blimbing. Pasalnya, hal itu sesuai perintahnya saat pertama kali masuk, yakni perang lawan narkoba.

“Selain tindak kriminal umum, saya bebankan kepada tiap Polsek jajaran untuk mengungkap peredaran narkoba. Semoga itu bisa dicontoh yang lain,” kata dia.

Sebelumnya Decky juga merilis penangkapan ganja yang diungkap Sat Reskoba sebesar 2 kg lebih. Dengan begitu pengungkapan kali ini hampir mencapai 5 kg.

“Personel di tiap Polsek itu cukup, cuma kinerjanya yang harus ditingkatkan. Ini adalah pengungkapan terbesar hampir 5 kg jadi ke depan harus lebih ditingkatkan,” pujinya.