Polresta Malang Kota Ungkap Motif Penganiayaan Siswi yang Viral

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menggelar pers rilis kasus penganiyaan anak. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menjelaskan kronologi dan motif kasus penganiayaan dan pencabulan siswi SD berumur 13 tahun di Blimbing.

Hal itu disampaikan Buher, sapaan akrabnya setelah penyelidikan dan mengamankan 10 terduga pelaku yang juga masih di bawah umur pada Senin (22/11) malam.

Dikatakan Buher, awalnya korban diajak salah satu pelaku laki-laki pada Kamis (18/11) ke sebuah tempat. Ternyata di tempat itu korban disetubuhi.

Selanjutnya, istri pelaku mengetahui persetubuhan itu kemudian kesal sehingga memanggil teman-temannya dan melakukan tindakan kekerasan.

“Istri pelaku membawa temannya untuk melakukan interogasi, menanyakan sampai dengan melakukan tindakan kekerasan kepada korban,” kata Buher, Selasa (23/11).

Setelah aksi penganiayaan itu, keesokan harinya korban dan keluarganya melapor ke Polresta Malang Kota. Dari laporan itu, anggota dari tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Malang Kota memeriksa saksi dan mencari alat bukti.

“Jumat keesokan harinya kemudian dilaporkan. Di hari yang sama muncul video viral tentang penganiayaan itu. Kemudian pada Senin (22/11) kami amankan 10 terduga melakukan tindak kekerasan dan persetubuhan itu,” ia menambahkan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, kasus penganiayaan ini murni bermotif kesalan istri pelaku pencabulan kepada korban.

“Motifnya istri pelaku kesal karena suami sirinya tidur dengan perempuan lain. Kemudian istri pelaku memanggil teman dan ini yang memicu kejadian tersebut,” kata Tinton.

Saat ini 10 terduga pelaku ini masih berstatus saksi. Polisi akan melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Sementara ini terduga pelaku yang masih di bawah umur masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Apabila terbukti bersalah, mereka akan dikenai pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlingungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.(der)