MALANGVOICE – Miliki senjata api tanpa izin, dua orang dibekuk Polresta Malang Kota. Keduanya ditangkap dalam waktu hampir bersamaan pada 20 Agustus lalu.
Kedua pelaku adalah Fajrin Putra Ramadhan alias FPR (29) warga Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan dan Robby Ardiansyah alias RAM (38) warga Kedung Kandang, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, FPR tertangkap terlebih dahulu di sebuah cafe kawasan Rampal saat bertemu dengan seseorang. Seseorang yang dimaksud adalah pelapor kasus penipuan dan penggelapan.
“Awalnya kami terima laporan kasus penipuan dan penggelapan. Setelah memberikan aduan, ternyata korban dan pelaku berencana bertemu di sebuah cafe pagi hari. Pada saat bertemu itulah pelaku kami amankan,” kata Leonardus, Selasa (25/8).
Saat penangkapan, polisi menggeledah pelaku. Ternyata FPR membawa senjata api. Dari temuan itu polisi kemudian mengembangkan penggeledahan ke rumah pelaku.
“Senjata yang ditemukan itu organik asli bukan rakitan. Petugas kemudian menggeledah lagi dan ditemukan banyak senjata lain,” kata Leo, sapaan akrabnya.
Hasil penggeledahan ini tidak berhenti begitu saja. Polisi kemudian mencari siapa pemasok senjata itu ke FPR hingga kemudian didapati pelaku lain, yakni RAM.
Di kediaman RAM, polisi berhasil mengamankan dua senpi rakitan dan beberapa amunisi serta perlengkapan militer termasuk baju loreng. “Ada juga golok, pisau, karambit, dan amunisi lain. Ngakunya untuk penjagaan diri” ujar Leo.
Dari penyelidikan sementara ini, RAM mengaku memiliki senjata ini untuk koleksi dan bongkar otak-atik senjata api. Sedangkan pakaian militer dan polisi memang dijual.
“Jadi RAM bongkar senjata airgun menjadi senjata api yang bisa digunakan menggunakan amunisi. Ini senpi yang kami amankan semuanya masih bisa digunakan atau dioperasikan,” jelasnya.
Senpi hasil bongkaran itu biasa dijual seharga sampai Rp5 juta. Beberapa jenis senpi ini antara lain revolver, pistol dengan kaliber peluru 9mm serta mini gun.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini. Termasuk mencari pelaku lain yang masih DPO. Antara lain WW sebagai pemasok senpi dan OC yang berperan mengkonversi senpi.
“Kedua tersangka kami jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(der)