Polresta Malang Kota Tetapkan Yai Mim Sebagai Tersangka

MALANGVOICE- Imam Muslimin alias Yai Mim ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota. Penetapan ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (6/1).

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, status yang bersangkutan (Yai Mim) naik menjadi tersangka,” katanya.

Mulai 2 Januari 2026 Program MBG Berhenti Sementara

Yai Mim ditetapkan tersangka atas laporan Sahara, tetangganya sendiri yang sempat viral di media sosial.

Laporan yang dalam LP No 338/11/2025 tentang dugaan pornografi dan pelecehan seksual dengan sangkaan tindak pidana pornografi
sebagaimana diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Kini tahapan selanjutnya adalah pemanggilan kembali Yai Mim dengan status tersangka.

“Dalam pemanggilan nanti, statusnya tetap sebagai tersangka. Tetapi apabila tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum Sahara, Moh Zakki bersyukur ada peningkatan status tersangka dari laporannya.

“Yang pertama, saya mengucap syukur kepada Allah karena telah membantu perjuangan kami. Lalu yang kedua, saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani perkara ini,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai dengan persidangan sehingga semua mendapat keadilan di mata hukum.

“Kami tetap mengawal, karena ini ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara dan juga yang bersangkutan (Yai Mim) selalu membuat keresahan,” tandasnya.

Di sisi lain, Yai Mim juga pernah melaporkan Sahara pada akhir 2025 lalu ke Polresta Malang Kota terkait dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama. Kemudian pada awal November, disusul kembali membuat laporan baru terkait pencurian data pribadi elektronik.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait