MALANGVOICE – Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, memperketat protokol masuk ke dalam markas yang terletak di Jalan JA Suprapto nomor 19 itu. Kendaraan maupun orang akan disemprot disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Protokol ini wajib dilalui anggota dan masyarakat yang ingin berkunjung ke tahanan atau pelayanan SKCK dan SPKT.
Prosedur pertama yang dilalui adalah melewati gerbang disinfektan. Gerbang ini merupakan alat baru yang dimiliki Polresta Malang Kota yang secara otomatis menyemprotkan cairan disinfektan pada setiap kendaraan yang melintas.
“Jadi kami menyiapkan mekanisme penyemprotan disinfektan untuk kendaraan dan orang yang masuk ke dalam Polresta Malang Kota,” kata Leonardus. Dijelaskan lebih lanjut, kendaraan yang masuk wajib membuka kaca saat penyemprotan otomatis berlangsung.
Setelah memasuki gerbang, setiap orang wajib masuk ke dalam bilik disinfektan yang sudah disiapkan. Kemudian akan diarahkan menuju tempat cuci tangan dan memasuki tahap penyemprotan disinfektan lain, yakni bilik Sikat Corona.
“Masuk di dalam Sico untuk sterilisasi. Nanti diarahkan berputar agar seluruh tubuh disemprot,” lanjutnya.
Proses itu kemudian dilanjutkan dengan pengecekan suhu tubuh yang dilakukan petugas dengan menembakkan thermal gun. Setelah itu baru akan diberi hand sanitizer dan diharap selalu menggunakan masker.
“Nanti dilakukan terakhir di lobby depan. Semua ini sudah sesuai aturan termasuk cairan disinfektan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tegas Leo.
Leo berharap, protokol ini dilakukan dengan baik hingga kondisi atau penyebaran virus corona di Indonesia sudah membaik dan semua berjalan normal.
“Kami akan berlakukan protokol yang sama di tempat pelayanan lain. Seperti Satpas SIM dan Samsat. Nanti ada lagi dua alat yang baru datang,” tandasnya.(Der/Aka)