Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera, Amankan 11 Kg Ganja

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota mengamankan dua tersangka pengedar narkoba. Keduanya diamankan dengan barang bukti ganja seberat 11 kg dan sabu 4,26 gram.

Wakpolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginajar, mengatakan, dua tersangka ini adalah H alias Anwar (24) asal Muharto, Kedungkandang.

Anwar ditangkap pada 12 Desember 2023 di rumahnya kawasan Muharto. Saat digeledah, petugas menemukan ganja seberat 5,12 kg dan sabu seberat 4,25 gram di dalam lemari.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Eksekutif Indonesia Ingin Anak Muda Bersikap Rasional dan Ikut Kontrol Pemilu 2024

Sedangkan pelaku kedua adalah FC alias Ferry (32) warga asal Junrejo. Ia ditangkap pada 18 Desember 2023 saat hendak meranjau narkoba di Junrejo.

Saat diamankan, Ferry kedapatan membawa dan menyimpan ganja seberat 5,9 kg.

“Keduanya diduga sebagai kurir,” kata Apip Ginanjar, Jumat (22/12).

Sementara Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira, menambahkan, kedua tersangka tidak saling mengenal. Namun dari penyidikan petugas diketahui ganja tersebut didapat dari kawasan Sumatera.

“Kami sudah telusuri di Sumatera ada beberapa tempat diduga jadi tempat pengiriman ganja ini. Jadi ini adalah jaringan Sumatera,” imbuhnya.

Menurut Eka, dari penyidikan sementara diduga barang haram ini akan diedarkan saat momen Tahun Baru 2024.

“Dari hasil penyidikan kami saat ini ada kemugkinan besar akan dikonsumsi saat Tahun Baru. Kemudian akan dipakai pengguna di Kota Malang,” tegasnya.

Kedua tersangka ini akan mengedarkan ganja atas pesanan dari atasannya dengan sistem ranjau. Untuk tersangka H alias Anwar dijanjikan diberi upah Rp20 ribu setiap pengiriman di satu titik.

“Selain itu dia dapat barang untuk dikonsumsi sendiri. Alasannya untuk bantu ekonomi aja,” jelas Eka.

Keduanya kini harus merayakan Tahun Baru di dalam sel tahanan. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara minimal 6 tahun.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait