Polresta Malang Kota Pulangkan 61 Orang yang Diamankan saat Demo Ricuh

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota melepas 61 orang yang diamankan saat demo ricuh di Jalan JA Suprapto, Jumat (29/8) lalu.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, dari total yang diamankan itu ada 21 berstatus anak. Mereka lebih dulu dipulangkan pada Minggu (30/8). Sedangkan sisanya dipulangkan secara bertahap.

“Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan intensif dan kemarin sudah dipulangkan semua,” kata Ipda Yudi, Selasa (2/9).

Mereka yang ditangkap itu terindikasi terlibat aksi ricuh saat demonstrasi hingga perusakan fasilitas umum dan pos polisi. Meski sudah dilepas atau dipulangkan, polisi akan kembali memanggil yang bersangkutan apabila terbukti terlibat pengerusakan.

“Jika cukup bukti, otomatis akan dilanjutkan ke proses hukum. Karena tindakan yang mereka lakukan termasuk berat, yakni perusakan fasilitas lebih-lebih terhadap Mako Polri,” tegasnya.

Sementara perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Wawan, mengonfirmasi seluruh massa aksi yang ditahan kepolisian seusai ricuh di depan Mapolresta Malang Kota sudah dipulangkan.

“Total ada 61 orang ditahan, termasuk 21 anak di bawah umur. Semuanya telah dipulangkan sejak Minggu (31/8/2025),” katanya.

Diketahui imbas kericuhan saat demonstrasi pada Jumat lalu menyebabkan 13 pos polisi di Kota Malang rusak, 3 di antaranya dibakar. Sebanyak 4 polisi juga dilaporkan terluka hingga menjalani pemeriksaan intensif.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait