MALANGVOICE – Polresta Malang Kota memperketat aturan physical distancing pencegahan penyebaran Covid-19. Pengetatan aturan ini tak hanya dilakukan malam hari.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, dari beberapa pekan ini ia mengetahui ada pergerakan massa banyak dilakukan saat siang hingga sore hari.
“Pola masyarakat berubah jadi siang dan sore hari sekarang. Ini karena tidak kerja jadi melakukan aktivitas di siang hari,” katanya, Rabu (8/4).
Untuk mencegah perkumpulan massa, pada siang hingga sore akan dilakukan razia di beberapa tempat yang ramai, seperti restoran dan perkantoran swasta.
Di sana, Leonardus memberi teguran keras bagi pemilik atau pengemudi ojol yang tidak taat aturan atau menyepelekan kesehatan.
“Intinya peraturan harus ditaati. Terapkan physical distancing atau jaga jarak dan menggunakan masker. Tadi saya menemukan ada 40 karyawan duduk berdekatan tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Untuk sementara ini ada teguran yang diberikan kepada pemimpin kantor dan resto yang abai kesehatan. Selanjutnya apabila membandel akan ditindak tegas. Hal ini, kata Leo, semata untuk melindungi semua masyarakat dari penyebaran virus corona.
“Kesadaran masyarakat di sini sangat penting. Makanya kami imbau agar work from home atau di rumah saja demi keselamatan diri sendir dan orang lain,” tegasnya.(Der/Aka)